"Raden Nuh dan Hari Koes baru P18-19, masih ada yang harus dilengkapi. Kalau Edi sudah P21 (lengkap) dan diserahkan tahap dua kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/1/2015).
Ia melanjutkan, bila sudah lengkap, kejaksaan akan memproses berkasnya. Setelahnya, ketiganya dapat menjalani proses persidangan.
Diketahui, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, polisi masih mendalami berkas Raden Nuh karena terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).
Ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta. Ketiganya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.