Minggu (11/1) pagi menjadi petaka buat karyawan tetap PT Asalta Mandiri Agung yang sedang berkumpul di Jalan Astrid. Lokasi pertemuan itu berada di bawah pohon damar (Agathis borneensis) yang berusia 100 tahun. Sekitar 180 peserta menggelar tenda biru sebagai alas duduk. Mereka berkumpul dengan agenda pembahasan upah minimum kota.
Baru sekitar 10 menit acara digelar, pohon damar itu pun tumbang. Batang pohon yang berdiameter 1,5 meter itu tumbang menimpa puluhan orang. Secara berangsur, jumlah korban yang tewas enam orang. Adapun yang cedera mencapai 23 orang.
Ancaman pohon tumbang ini masih terus mengintai, mengingat sebagian besar pohon di Kebun Raya Bogor (KRB) sudah uzur. Kebun raya peninggalan Belanda ini memiliki sekitar 15.000 pohon tua. Pohon paling tua berusia hingga 192 tahun. Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Didik Widyatmoko mengaku kecolongan dengan kejadian itu.
Didik tidak mengetahui kondisi pohon keropos dan lapuk karena dilihat dari luar fisik pohon terlihat sehat. Selama ini, pengecekan kondisi pohon masih menggunakan teknik visual atau mendeteksi tampilan fisik pohon.
Pengelola KRB berjanji akan mendata berapa jumlah pohon yang rawan tumbang. Selain itu, Didik juga berjanji akan mengecek pohon tak hanya dari tampilan visual, tetapi juga bagian dalamnya. Ia akan menggunakan bantuan bor untuk itu.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pengelola KRB lalai dalam kasus ini. Anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi tak habis pikir mengapa sebuah lembaga konservasi berbasis ilmiah ceroboh mengecek kondisi kesehatan pohon. Pengelola KRB seharusnya mengecek rutin kesehatan pohon, mengidentifikasi, dan memberikan rambu peringatan supaya pengunjung tidak mendekat. Tanpa kelengkapan informasi di atas, KRB lalai dalam melindungi pengunjung dari bahaya.
”Ini masalah serius. Tak ada angin, tak ada hujan, pohon tumbang di area ruang publik,” katanya. Ungkapan itu menyiratkan pesan bahwa sewaktu-waktu kejadian tragis itu bisa saja berulang.
Menurut Tulus, korban bisa menuntut pengelola secara pidana karena telah mengabaikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen di lokasi pariwisata.
Polres Bogor Kota belum menetapkan tersangka untuk kasus ini. ”Kasusnya masih didalami. Belum bisa disimpulkan ada tidaknya unsur pidana,” ujar Kasatreskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Aulia Jabar. (Dian Dewi Purnamasari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.