Keputusan itu membuat membuat lega hati Indah Sari, karyawati perusahaan swasta di kawasan SCBD Sudirman. Ia merasa was-was dengan rencana perluasan tersebut. Sebab, jika sepeda motor juga dilarang melintasi Jalan Sudirman, ia bingung harus mencari jalan alternatif menuju kantornya.
“Untungnya nggak jadi diperluas. Kalau jadi itu nyiksa banget,” ujar Indah,Jakarta, Kamis (15/1/2015). [Baca: Area Pelarangan Sepeda Motor Tak Jadi Diperluas]
Indah mengaku, pembatasan pengendara sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH. Thamrin saja cukup membuatnya putar otak. Pasalnya, Indah yang memiliki kerja sampingan sebagai pedagang aksesoris itu sering bolak-balik ke Pasar Asemka, Kota Tua, Jakarta Barat.
Kelegaan juga dirasakan pengendara lain, Samsudin. Tukang ojek itu mengaku selama sepeda motor dilarang melintas di jalan protokol Ibu Kota dia sudah mengalami cukup kesulitan.
“Memang nyari jalan alternatif gampang. Banyak makan bensin,” kata pria asal Cirebon itu.
Masa uji coba pembatasan sepeda motor dari Jalan Merdeka Barat hingga Bundaran HI memang tak jadi diperluas tapi uji coba tersebut akan berakhir Sabtu (17/1/2015) mendatang.
Di hari berikutnya, Minggu (18/1/2015) pengendara sepeda motor yang melintas di ruas jalan tersebut akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimum Rp 500.000.
Menanggapi kebijakan tersebut, Zajuli pengendara sepeda motor lainnya mengaku merasakan dilema. Di satu sisi, ia bersyukur dengan kabar batalnya perluasan pembatasan pengendara sepeda motor. Di sisi lain, ia cukup keberatan dengan sanksi denda yang dinilai sangat besar.
"Dendanya besar ya, tapi mau gimana lagi. Mau enggak mau harus mematuhi peraturan itu," ujar Zajuli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.