Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, untuk menghilangkan kebiasaan tersebut, perlu ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. "Polisi harus konsisten menegakkan hukum bagi penerobos jalur transjakarta. Jangan sekali tempo menindak, tempo lainnya membiarkan," ujar Tulus saat dihubungi, Jumat (16/1/2015).
Bila tidak konsisten, kata dia, polisi tidak akan pernah memberikan efek jera terhadap pengendara. Yang ada, pengendara akan mengulanginya lagi.
Menurut dia, tindakan polisi yang "menjebak" pengendara di ujung jalan juga tidak akan memberikan efek jera. Sebaliknya, tindakan itu justru memicu aksi kucing-kucingan antara pengendara dan petugas.
Tulus mengatakan, jalur transjakartamerupakan jalur khusus untuk bus transjakarta, bukan untuk kendaraan lainnya, sehingga aksi pengendara untuk menerobos ke jalur tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
"Masyarakat harusnya tidak menggunakan jalur transjakarta dalam keadaan apa pun," tandas Tulus.
Selain dapat membahayakan pengendara itu sendiri, menerobos busway akan mengganggu perjalanan bus transjakarta. Akibatnya, waktu tempuh perjalanan bus pun semakin panjang dan tidak dapat mencapai target waktu yang sudah ditentukan.
Hal itu akan mengurangi kualitas pelayanan dari bus transjakarta serta kenyamanan dari pengguna. "Karena itu, kita butuh upaya polisi untuk mengatur supaya kendaraan lain tidak masuk ke sana. Masyarakat harus menghormati itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.