"Maka tak heran kalau Jakarta, sebagai ibukota negara Indonesia, juga mengalami defisit air bersih," ujar Wakil Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Herawati Prasetyo, di Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Namun, lanjut dia, di tengah keterbatasan persediaan air bersih, justru muncul tindakan melanggar hukum berupa komersialisasi air dengan cara pencurian atau penggunaan air ilegal. Tindakan pencurian dan penggunaan air ilegal tersebut sangat merugikan pelanggan.
"Pasokan air bersih akan terganggu secara kualitas, kontinuitas dan kuantitas. Oleh karena itu tindakan tersebut diancam dengan hukuman pidana dan denda," kata Herawati.
Herawati menjelaskan, denda tersebut mutlak diberikan karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya no 72 tahun 2014.
Sebagai langkah penegakan hukum, lanjut dia, Palyja bekerjasama dengan Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Tim operasional penanganan dan deteksi kebocoran bekerja secara aktif 24 jam (shift) melakukan perbaikan dengan metode survei dan peralatan berteknologi tinggi.
Selain itu, lanjut Herawati, pihak Palyja juga mengajak pelanggan dan warga Jakarta untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999 atau SMS 0816 725 952. Masyarakat juga bisa melaporkan tindakan ilegal tersebut ke komite etik Palyja melalui SMS 0818 725 952 atau email ke ethics.committee@palyja.co.id.
Baca juga: Kenapa Air di Jakarta Sering Tidak Mengalir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.