Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Pelanggar Ditilang di Zona Larangan Sepeda Motor

Kompas.com - 16/01/2015, 18:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan toleransi kepada pelanggar aturan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat setelah aturan tersebut benar-benar berlaku pada 18 Januari 2015 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sanksi tilang sebetulnya sudah berlaku setelah melewati satu bulan uji coba pelarangan sepeda motor. Namun ada juga sanksi yang berupa teguran tertulis.

"Teguran tertulis itu diperuntukan bagi pelanggar aturan yang belum tahu sama sekali aturan tersebut," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2015). [Baca: 18 Januari, Polisi Tilang Motor yang Lintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat]

Indikasi pengendara belum mengetahui aturan tersebut, lanjut dia, adalah kendaraan yang dikendarainya bernomor polisi luar kota Jakarta. "Pelat-pelat luar Jakarta yang pengendaranya mengaku belum tahu aturan tersebut masih diberikan teguran tertulis saja," kata Martinus.

Sementara itu, bagi pengendara dengan pelat kendaraan DKI Jakarta dianggap sudah tahu aturan tersebut. Sehingga sanksi tilang dari Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp 500.000 sudah mulai diberlakukan.

Ia mengatakan, untuk menguatkan kembali aturan tersebut, Polda Metro Jaya juga akan menambah rambu-rambu atau marka di kawasan pelarangan sepeda motor. Sementara itu, petugas polisi yang disiagakan, kata dia, kemungkinan tidak akan terlalu banyak ditambah.

"Marka jalan atau rambu-rambu lah yang paling penting karena meski benda mati, hal-hal itu memiliki kekuatan hukum yang hidup. Kalau dilanggar, ada sanksinya. Petugas hanya untuk eksekusi saja," kata Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com