Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 19/01/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi tertangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pekan lalu. Mereka dipastikan akan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat alias dipecat.

"Kelima anggota polisi ini pasti akan dipecat, saya jamin itu, karena kami ingin membersihkan anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain dipecat, lanjut Martinus, kelima anggota polisi tersebut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Pemecatan adalah bagian dari hukuman kode etik kepolisian. Mereka juga akan diproses sebagaimana adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ucap dia.

Saat ini, kata Martinus, kelimanya sudah ditahan dan menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih berusaha untuk meneruskan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus ini.

"Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengembangkan lebih besar lagi dari siapa asal barang-barang (bukti) ini," ujar Martinus. [Baca: Lima Polisi Tertangkap Kasus Narkoba, Keberhasilan dan Keprihatinan]

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah ND, SK, ST, AAK, dan SD yang ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

ND anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, SK anggota Saturan Sabhara Polres Jakarta Selatan, dan ST yang berasal dari Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan ditangkap di Jalan H Syaip Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2015) lalu.

Ketiganya tertangkap bersama dengan HSK yang merupakan karyawan salah satu TV swasta. Sementara AAK yang merupakan anggota dari Direktorat Sosbud Baintelkam Polri tertangkap di Jalan RS Fatmawati pada Kamis (15/1/2015).

Dan pada Jumat (16/1/2015) di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, polisi menangkap SD yang merupakan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. ND, SK, ST, dan HK melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara AAK dan SD melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com