Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Yakin Ribuan Ekstasi yang Diedarkan Bripka Sudirman Bukan dari Barang Sitaan

Kompas.com - 19/01/2015, 19:09 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu polisi yang tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, Bripka Sudirman, adalah anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan, barang bukti yang ditemukan bersamaan dengan penggerebekan bukanlah dari barang sitaan kasus lain.

"Bukan (barang bukti dari kasus lain), itu dari bandar yang dipesan sendiri oleh tersangka," ujar Martinus, Senin (19/1/2015) di Jakarta. [Baca: Kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat soal Anggotanya yang Tertangkap]

Martinus mengatakan, kepolisian tengah meminta keterangan dan menggali terus informasi dari tersangka untuk mengungkap bandar tersebut.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Parulian Sinaga mengatakan, jajarannya telah menahan Sudirman.

Menurut dia, Sudirman akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. Selain itu, Sudirman akan menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui, saat membekuk Sudirman di sebuah hotel di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015) lalu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih seberat 51 gram, ekstasi warna merah sebanyak lima butir, dan ekstasi warna kuning sebanyak dua butir dengan berat 2,3 gram.

Polisi pun menyita tas ransel warna coklat berisi satu plastik warna putih yang digunakan untuk membungkus beberapa plastik sabu dengan berat yang beragam. [Baca: Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat]

Selain itu, ada pula plastik warna hitam yang membungkus 72 plastik klip berisi 7.200 butir ekstasi warna merah seberat 210 gram dan 25 plastik klip berisi 2.500 butir ekstasi seberat 720 gram.

Sudirman melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com