Seperti diberitakan, Organda DKI memutuskan untuk menurunkan tarif bus sedang dan bus besar AC sebesar Rp 500, seusai menggelar rapat, Senin (19/1/2015). Evaluasi tiga bulan itu untuk menyesuaikan tarif angkutan umum dengan harga minyak dunia. [Baca: Organda DKI Ingin Tarif Angkutan Dievaluasi Setiap 3 Bulan]
"Mereka (Organda) kalau sudah (menetapkan tarif angkutan umum) turun, jangan minta tarif naik lagi. Kalau tarifnya turun saja, minta tiga bulan berlakunya, tapi kalau harga BBM naik minta cepat naik tarif angkutannya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin malam.
Rencananya Organda akan mengajukan penetapan tarif baru angkutan umum ini kepada Gubernur Basuki, Selasa (20/1/2015) ini. Setelah itu, Basuki akan menandatangani SK Gubernur dan tarif baru akan berlaku.
Atas penurunan besaran tarif angkutan umum sebesar Rp 500 untuk bus AC, Basuki pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih. Namun, ia menyesalkan tarif bus metromini dan kopaja tidak ikut turun.
"Kalau mereka enggak mau turunin tarif metromini dan kopaja, ya nanti malah bisa kemakan transjakarta," kata Basuki.
Ia berpendapat, warga lebih suka menggunakan bus transjakarta daripada metromini dan kopaja karena fasilitasnya lebih nyaman dan tarifnya lebih terjangkau.
Sebagai informasi, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, berdasarkan penghitungan secara riil, sebetulnya penurunan tarif hanya terjadi sebesar Rp 200, tetapi diberlakukan pembulatan ke atas sehingga menjadi Rp 500. [Baca: Organda DKI Putuskan Tarif Angkutan Umum Turun, Ini Besarannya]
Pembulatan itu dilakukan agar sang sopir maupun penumpang tidak mengalami kesulitan mencari uang receh.
Setelah SK Gubernur ditetapkan, kata Shafruhan, semua sopir angkutan umum harus mengikuti tarif yang berlaku.
Sementara itu, rapat Organda yang digelar Senin kemarin menghasilkan beberapa keputusan, yaitu tarif bus sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil tetap Rp 4.000.
Khusus untuk angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi terdapat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah. [Baca: Tarif Taksi Dipastikan Tidak Turun]
Batas tarif bawah flag fall Rp 7.500, kilometer selanjutnya Rp 4.000, dan waktu tunggu per jam Rp 45.000. Lalu, tarif atas flag fall Rp 8.000, kilometer selanjutnya Rp 4.600, dan waktu tunggu per jam Rp 45.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.