Meski begitu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Komisaris Azhari Kurniawan, mengatakan berkas-berkas tersebut belum ditentukan kapan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Nanti berkas nanti akan diserahkan bersama tersangka dan barang buktinya," ujar Azhari saat dihubungi, Selasa (20/1/2015). [Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Sri, JAH Memperagakan 35 Adegan]
Diketahui, jenazah Sri ditemukan lantaran bau busuk yang menyengat dari mobilnya. Ia ditemukan dalam kondisi yang sudah membengkak dan membiru. Pelaku pembunuhan itu pun terungkap dari rekaman CCTV pelataran parkir mobil.
Di rekaman tersebut, terlihat JAH tengah keluar mobil Sri dengan wajah tegang. Atas bekal itu, polisi melakukan pengembangan.
JAH pun ditangkap di tanah kelahirannya, Nabire, Papua, beberapa hari kemudian. JAH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.