"Parkir di badan jalan, akan diderek dan digembosi baik roda dua (motor) atau empat (mobil)," ujar Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Bona Tongam, kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2015). [Baca: Parkir Liar Dikuasai Preman, Dishub Akui Butuh TNI dan Polri]
Seperti hari ini, ada lima unit mobil dan 17 sepeda motor yang dikempiskan bannya. Alasannya, pemilik kendaraan itu memarkir kendaraannya di sembarang tempat.
Kendaraan-kendaraan itu dilihat oleh anggota Sudin Perhubungan Jakarta Pusat sedang terparkir di bahu Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sahari. Bona mengatakan, penindakan itu akan dilakukan oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat setiap hari.
Hal ini karena, jumlah pelanggar parkir itu tidak pernah hilang. Selalu ada. Padahal, penindakan sudah dilakukan terus menerus. Sanksi berupa derek hingga membayar denda pun juga sudah diterapkan. [Baca: "Semua gara-gara Ahok... Mobil Diderek Juga Maunya Ahok"]
Bona berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Masyarakat diminta untuk tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat lagi. "Memang harus tiap hari ini. Tiap hari saja masih ada terus (yang melanggar)," ujar Bona.
Beberapa hari lalu, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat juga melakukan penindakan terhadap parkir liar di belakang Sarinah dan Jalan Kebon Sirih. Bona mengaku ada keterbatasan kewenangan dari penindakan yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Mereka tidak bisa menilang pemilik motor karena itu adalah wewenang polisi. Akhirnya mereka hanya bisa mengempiskan ban motor tersebut atau mengangkutnya ke kantor polisi agar bisa ditilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.