Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Mahmudi dan Keluarga Pergi ke Amerika Dipertanyakan

Kompas.com - 21/01/2015, 08:56 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta isteri dan dua anaknya ke Amerika Serikat, sejak sepekan lalu, dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir.

Menurut Bernhdard, kepergian Wali Kota Depok ke Negeri Paman Sam baik dengan alasan dinas atau individual dianggap tidak pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini, kata Bernhard, tengah berlangsung musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kota di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Depok.

Musrenbang, katanya, sangat penting karena akan membahas arah pembangunan Kota Depok dalam tahun 2015.

"Jadi musrenbang idealnya dihadiri kepala daerah untuk diparipurnakan di DPRD. Karena ini merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota yang harus dijalankan sesuai kontrak, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja" kata Bernhard, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia, Wali Kota tidak bisa seenaknya ke luar negeri dengan alasan apapun. Sebab, dia memegang kekuasaan daerah dan terikat kontrak dengan jabatan yang harus dijalankan.

"Karenanya apa yang dilakukan Wali Kota sangat tidak tepat dan tidak bijak," katanya.

Atas hal ini, kata Bernhard, sangat wajar jika pihaknya menduga ada anggaran daerah yang digunakan dalam kepergian Nur Mahmudi ke Amerika Serikat yang disebut-sebut mengunjungi seorang anaknya yang kuliah di sana.

"Ini harus dilihat lagi. Tapi walaupun pakai dana pribadi, kepergian beliau di saat yang tidak tepat," katanya.

Bahkan, dari penelusurannya, kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Amerika Serikat dituding belum memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Karenanya kami akan minta kepada Mendagri untuk memanggil Nur Mahmudi atas kepergiannya ke luar negeri ini," kata Bernhard.

Sementara Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity Murthada Sinuraya mengatakan, kepergian seorang kepala daerah ke luar negeri, jika menggunakan anggaran daerah harus berdasarkan tiga aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang perjalanan dinas ke luar negeri dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor D-32/M. Setneg/Setmen/07/2007 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.

"Semua aturan itu harus ditempuh kepala daerah dulu. Itu pun berlaku bagi pejabat daerah termasuk anggota DPRD. Jadi Wali Kota seharusnya ada izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, jika memang dalam keperluan dinas," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com