Lantas, apakah mahasiswa salah satu kampus di San Francisco ini dapat dijerat pasal pidana narkoba?
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, ada kemungkinan Christopher dapat dijerat pasal pidana narkoba. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk memastikan hal itu.
"Masih dikaji. Untuk sementara ini, kami masih fokus pada kecelakaannya," ujar Martinus saat dihubungi, Kamis (22/1/2015).
Sementara itu, hingga pukul 10.30, hasil tes urine untuk Muhammad Ali Husni Riza (22), teman Christopher yang sebelumnya diduga mengonsumsi narkoba jenis yang sama dengannya, belum keluar. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah anak pemilik mobil tersebut juga menggunakan narkoba.
Sementara itu, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini dijadwalkan menggelar rekonstruksi di lokasi kecelakaan.
Rekonstruksi itu untuk mengetahui awal peristiwa dari kecelakaan tersebut. Mulai dari Christopher merebut kemudi dari sopir bernama Ahmad Sandi Illah (40) hingga benturan dengan sejumlah sepeda motor dan mobil.
Rekonstruksi melibatkan sejumlah anggota petugas lalu lintas dari Satlantas Polres Metro Jaksel dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Rekonstruksi hari ini merupakan yang kedua setelah proses pertama dilaksanakan pada Rabu (21/1/2014). Namun, olah TKP tersebut dibatalkan karena hujan yang terus mengguyur lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.