Beberapa saat kemudian, perempuan berkerudung cokelat itu melangkah ke jalan sambil melambaikan tangan, memberi isyarat pengendara memberinya kesempatan menyeberang.
Tiba-tiba, suara mesin dan bunyi klakson kopaja menggagetkannya. “Neng, minggir neng. geser dikit,” teriak seorang kernet kopaja.
Fahima Ananda, nama perempuan itu, akhirnya memilih mundur dan membiarkan kopaja itu lewat lebih dulu. Nanda, begitu dia biasa disapa, pun menunggu hingga jalan raya lebih lengang.
“Tunggu biar dikit dulu deh kendaraan yang lewat. Abis bawa mobilnya pada ngeri,” ucap Nanda, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1/2015).
Pengalaman serupa dialami Asari. Menggandeng cucunya, perempuan 63 tahun itu tampak ragu-ragu menyeberangi jalan di persimpangan Pasar Jumat, Lebak Bulus. Angkutan umum yang berseliweran memaksanya mundur beberapa langkah, merapat ke pinggir jalan.
Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Dia biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang. Dia mengaku takut menyeberangi jalan sendirian.
Tiga bulan lalu dia melihat pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki. “Biasanya saya nunggu ada barengannya atau minta tolong sama orang buat nyebrangin,” ujar Asari.
Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengedara bermotor masih sangat minim. Pengendara bermotor, lanjut Mulyawan, seharusnya lebih memperhatikan hak pejalan kaki. Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 284 jelas dinyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang dimaksud delam pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dennda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Para pengendara bermotor belum memberikan hak bagi pejalan kaki,” ujar Mulyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.