Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pejalan Kaki Belum Dipenuhi

Kompas.com - 22/01/2015, 14:49 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berdiri diri di pinggir jalan, depan sebuah universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dia sesekali menengok ke kiri dan ke kanan.

Beberapa saat kemudian, perempuan berkerudung cokelat itu melangkah ke jalan sambil melambaikan tangan, memberi isyarat pengendara memberinya kesempatan menyeberang.

Tiba-tiba, suara mesin dan bunyi klakson kopaja menggagetkannya. “Neng, minggir neng. geser dikit,” teriak seorang kernet kopaja.

Fahima Ananda, nama perempuan itu, akhirnya memilih mundur dan membiarkan kopaja itu lewat lebih dulu. Nanda, begitu dia biasa disapa, pun menunggu hingga jalan raya lebih lengang.

“Tunggu biar dikit dulu deh kendaraan yang lewat. Abis bawa mobilnya pada ngeri,” ucap Nanda, Ciputat, Tangerang, Kamis (21/1/2015).

Pengalaman serupa dialami Asari. Menggandeng cucunya, perempuan 63 tahun itu tampak ragu-ragu menyeberangi jalan di persimpangan Pasar Jumat, Lebak Bulus. Angkutan umum yang berseliweran memaksanya mundur beberapa langkah, merapat ke pinggir jalan.

Asari mengaku takut menyeberang jalan meskipun lampu lalu lintas sudah berwarna merah. Dia biasanya menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang. Dia mengaku takut menyeberangi jalan sendirian.

Tiga bulan lalu dia melihat pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki. “Biasanya saya nunggu ada barengannya atau minta tolong sama orang buat nyebrangin,” ujar Asari.

Sementara itu, Humas Polsek Ciputat Aiptu Mulyawan mengatakan kesadaran pengedara bermotor masih sangat minim. Pengendara bermotor, lanjut Mulyawan, seharusnya lebih memperhatikan hak pejalan kaki. Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 284 jelas dinyatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana yang dimaksud delam pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dennda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Para pengendara bermotor belum memberikan hak bagi pejalan kaki,” ujar Mulyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com