"Kami sudah laporkan hal itu kepada Gubernur," kata Arie, di Balaikota, Kamis (22/1/2015).
Terungkapnya praktik pungli itu karena pihak Dinas Pendidikan DKI mendapat berbagai pelaporan masyarakat. Kendati demikian, Arie enggan menjelaskan detail kepala sekolah mana saja yang melakukan praktik pungli, serta bentuk pungli para oknum kepala sekolah tersebut.
Rencananya, pada Jumat (23/1/2015) ini, Dinas Pendidikan DKI akan menyelenggarakan konferensi pers perihal ini.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menilai, perilaku pungli oleh kepala sekolah itu telah menciderai dunia pendidikan, khususnya di ibu kota yang sekolah-sekolahnya sudah menyetujui pakta integritas untuk menciptakan sekolah bebas korupsi.
Dia menjelaskan, Gubernur Basuki telah menginstruksikan Kadisdik DKI untuk memberi sanksi kepada sembilan oknum kepala sekolah itu. Mereka terancam dicopot dari jabatannya.
"Sembilan Kepala Sekolah itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan sudah diberikan surat kepada Kadisdik untuk memberlakukan sanksi kepada mereka. Kami yakinkan kepada Kadisdik untuk menegakkan aturan supaya menjadi pelajaran ke (kepala sekolah) yang lain, mereka (9 kepala sekolah) akan dilakukan peninjauan jabatan dari kepala sekolah (lepas jabatan)," ujar Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.