"Sembilan oknum kepala sekolah dan guru ini masih melakukan perbuatan tidak terpuji. Kita sudah beri sanksi disiplin," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budiman, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Sembilan oknum tersebut berada di sekolah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Pelaku pertama dengan inisial SDM di SMAN 41 Jakarta tercatat menggunakan biaya operasional pendidikan (BOP) untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, SDM juga menerima dana taktis dari bendahara sekolah.
Pelaku berikutnya yaitu BN di SDN Tebet Barat 08 Pagi. BN telah melakukan pungutan liar di lingkungan sekolah. Kasus yang sama juga terjadi di SDN Dukuh 09 dengan pelaku AH, SDN Malaka Jaya 05 Pagi oleh pelaku BW, dan SDN Dukuh 02 Petang yang dilakoni oleh TS.
Kasus lainnya terjadi di SDN Karang Anyar 08 Pagi. Si pelaku, MP, membawa barang milik sekolah ke rumahnya dan melakukan mark up data penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP.
Kemudian SL di SDN Malaka Sari 09 Petang yang memiliki jabatan rangkap, serta SS yang melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin di SDN Palmerah 03 Pagi.
Oknum lainnya yang berinisial MU melakukan salah satu pelanggaran yang cukup berat, yaitu pelecehan seksual di SMAN 79 Jakarta. Dengan pelanggaran tersebut, MU hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sanksi lainnya yang diterapkan selain kepada MU cukup beragam. Mulai dari sanksi ringan seperti diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis, penurunan pangkat lebih rendah dari satu sampai tiga tahun, dan pemberhentian jabatan. Pemberhentian jabatan dikenakan kepada empat oknum, SDM, BN, MP, dan AH.
Arie menuturkan, sanksi tegas diberlakukan bagi mereka-mereka yang dengan sengaja melakukan perilaku penyimpang. Padahal, Dinas Pendidikan DKI baru saja mencanangkan deklarasi sekolah aman, bersih, dan bebas korupsi pada 30 Desember 2014 lalu.
"Ini amanat Pak Gubernur dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyak pungli di sekolah sepanjang tahun," tambah Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.