Ada tim "rahasia" yang ditugaskan mencatat praktik-praktik penyimpangan di sekolah, kemudian melaporkannya untuk diteruskan dengan pemberian sanksi bagi pelaku.
"Dari Tim Reformasi Birokrasi Disdik bakal monitoring terus di lapangan kalau ada pungutan-pungutan ilegal itu. Gubernur juga sudah mendukung penuh upaya ini," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Sopan menambahkan bahwa seluruh instansi pendidikan di Jakarta, termasuk tenaga-tenaganya, harus bekerja bersih dan bebas dari korupsi. Bagi mereka yang ketahuan melanggar, akan dikenakan sanksi tegas, salah satunya pemberhentian jabatan.
"Kami akan terus-menerus melaksanakan pembinaan ini secara berkelanjutan dan akan dikoordinasikan oleh Kepala Bidang SDM dan Kasudin di wilayah," tambah Sopan.
Selain dari tim "rahasia", kata Sopan, masyarakat juga bisa turut aktif melaporkan kejadian penyimpangan tersebut. Kontak yang bisa dihubungi adalah Dudi di nomor 081282269222. Masyarakat bisa mengadukan ke nomor tersebut kapan saja dengan menyertakan identitas dan keluhannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.