Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Merokok Masih Diabaikan

Kompas.com - 25/01/2015, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan kawasan dilarang merokok masih sering dilanggar. Angkutan umum dan mal menjadi lokasi dengan pelanggaran paling banyak.

Temuan itu terungkap dari laporan warga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ada 541 laporan sepanjang 2014 yang masuk ke YLKI. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sopir mikrolet, metromini, dan kopaja paling banyak melanggar aturan tersebut.

”Sebanyak 50 persen perokok di angkutan umum adalah sopir, disusul penumpang 30 persen, dan sisanya kenek atau kondektur,” kata Tulus dalam Forum Dialog Konsumen di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 menetapkan tujuh kawasan larangan merokok. Ketujuh area itu adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.

Pelanggaran itu terlihat nyata saat Kompas menaiki Kopaja 66 jurusan Manggarai-Blok M, Sabtu. Sopir dengan santai mengisap rokok sembari mengemudi. Saat ditanya tentang aturan kawasan dilarang merokok (KDM), ia hanya tersenyum tanpa mematikan rokoknya.

Seorang penumpang, Anto (27), juga menyalakan rokok di dalam bus. Saat diingatkan soal KDM, ia bersikap tak acuh. Ia tetap mengisap rokok di jok paling depan sebelah sopir meski sudah diingatkan soal KDM di angkutan umum. ”Tuh, lihat, sopir saja merokok,” ujarnya ketus.
Lebih ketat

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Anton Parura mengatakan, mulai 2015 Dishub akan lebih tegas menerapkan aturan KDM di angkutan umum. Kendaraan yang melanggar bisa dicabut izin trayeknya. Saat ini Dishub masih menyosialisasikan aturan itu.

Menurut Anton, perilaku merokok di angkutan umum akan berkurang jika kendaraannya bagus dan ber-AC. Oleh karena itu, pihaknya mengebut rencana revitalisasi angkutan umum DKI Jakarta di bawah pengelolaan PT Transjakarta.

Ia juga meminta warga yang menemukan pelanggaran melaporkan ke nomor 08170039333 atau melalui Twitter di akun @no_rokok. Laporan disertai pelaku pelanggaran, lokasi pelanggaran, jam kejadian, dan disertai bukti foto.

Para pelaku usaha hotel dan mal juga mengaku masih sulit menerapkan KDM karena kesadaran warga masih minim.

Salah satu tempat publik yang dinilai berhasil dan konsisten menerapkan KDM adalah Tamini Square di dekat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Secara berkala, Tamini Square mengingatkan para penyewa dan menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu. (DEA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilage' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilage" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com