"Ada tempat usaha di kita yang masih kosong. Namun masih harus dikoordinasikan dengan Dinas KUMKM-P," ujar Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, saat dihubungi, Minggu (25/1/2015).
Agus juga mengatakan, inventarisasi bertujuan untuk mendata tempat usaha yang masih memungkinankan untuk menampung para PKL. Meski begitu, dia belum dapat menyebutkan lokasi pasar PD Pasar Jaya yang masih kosong.
"Yang jelas lokasinya akan disesuaikan dengan tempat PKL tersebut berada. (PKL akan) ditempatkan di lokasi yang paling dekat," jelas Agus.
Agus menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas KUMKM-P DKI untuk merelokasi PKL. Maka, rencana tertib PKL yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI akan segera berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Pedagangan (UMKM-P) DKI Jakarta, Joko Kundaryo, menyebutkan, kepala suku dinas di tiap wilayah telah ditugaskan untuk membantu memfasilitas PKL di wilayahnya masing-masing dalam hal pendataan. Setelahnya, data tersebut diteruskan ke pihak PD Pasar Jaya untuk penataan di kios-kios yang kosong.
Syarat utama bagi PKL yang dapat didata adalah mereka yang memiliki KTP Jakarta. Selanjutnya, Sudin UMKM di wilayah akan melihat dan menempatkan PKL yang lokasinya paling dekat dengan kios kosong yang tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.