"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1/2015).
Basuki mengklaim kebijakannya ini efektif untuk menurunkan tingkat kecenderungan anak-anak untuk mencoba rokok. Dia menganggap kebijakan ini yang paling mudah dilakukan untuk mengurangi konsumen rokok.
Basuki menegaskan, Pemprov DKI tidak akan lagi menerima izin reklame rokok. Sementara untuk reklame rokok yang masih terpasang di wilayah Jakarta, Basuki mengatakan tidak akan lagi memperpanjang izinnya.
"Efektif enggak efektif kebijakan itu pokoknya kami larang saja. Nanti reklame juga mau kami bongkar ganti dengan LED," kata Basuki. [Baca: Pengusaha Reklame Kecewa Kebijakan Ahok]
Ahok, sapaan Basuki, menetapkan pergub ini pada 7 Januari 2015 lalu. Di dalam pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini, yaitu untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.
Kemudian, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok; dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat; serta melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.
Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 13 Januari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.