Basuki pun merasa tidak terima dengan pernyataan General Manager Jasa Marga cabang Cawang-Tomang-Cengkareng Agus Purnomo yang menyebut pembukaan pintu keluar tol ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jarak Tol.
"Kalau saya dibilang menyalahi PP, 16 dari 17 exit toll juga menyalahi PP, suruh orang Jasa Marga itu jawab pertanyaan saya. Kami juga sudah dapat izin Dirjen Bina Marga," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1/2015).
Bahkan, lanjut dia, izin dari Dinas Bina Marga sudah dikantongi DKI sejak tahun 2010 lalu. Kementerian PU, lanjut Basuki, memberi izin Pemprov DKI melakukan uji coba selama satu bulan terlebih dahulu. [Baca: Pintu Keluar Tol Central Park Dibuka, Diharapkan Kemacetan di S Parman Terurai]
Basuki meyakini kebijakan ini dapat mengurai kemacetan, khususnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat. "Kalau kamu dari Slipi pengin ke Grogol dari tol, kamu keluar dari mana? Exit toll Slipi Jaya, makanya Slipi macet banget. Kalau kamu mau ke Mal Taman Anggrek, ke Central Park, ke Mal Ciputra, atau ke Daan Mogot semuanya lewat Slipi Jaya," kata Basuki.
Ia juga membantah pembukaan off ramp ini menyebabkan banjir di jalan tol karena permukaan jalan non-tol lebih tinggi. Basuki mengaku telah melakukan survei melintasi jalan itu dan genangan yang ada di sana ditampung ke Kali Grogol, tidak ada yang masuk ke off ramp.
"Kalau jalan tol tergenang, dilihat dulu ada enggak lubang pembuangan air di sana. Kalau enggak ada (saluran pembuangan), ya jangan salahin gue dong," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Di sisi lain, ia juga menampik kebijakan ini sebagai "kongkalikong" Pemprov DKI dengan pengembang pusat pertokoan di sana. Basuki membantah kebijakan ini mempermudah akses warga menuju ke mal. Sebab, lanjut dia, pintu keluar tol ini berada setelah Mal Central Park.
Diberitakan sebelumnya, General Manager Jasa Marga cabang Cawang-Tomang-Cengkareng Agus Purnomo mengatakan, pembukaan off ramp dalam kota yang mengarah ke Jakarta bagian barat dan utara belum mengantongi izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Ia juga menunjukkan surat penolakan Menteri PU-Pera itu.
Menurut dia, pembukaan off ramp di depan Central Park tidak sesuai aturan dan teknis serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol dan jalan reguler.
Ada poin-poin yang luput dari Pemkot Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan terkait pembukaan off ramp tersebut. [Baca: Pembukaan "Off Ramp" Central Park Tak Kantongi Izin Menteri Basuki?]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.