Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Saatnya Beralih ke Air Perpipaan

Kompas.com - 27/01/2015, 08:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini Jakarta tengah menghadapi isu penurunan muka tanah dan juga intrusi air laut akibat eksploitasi air tanah secara masif. Dengan menggunakan air perpipaan, masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan.

Lebih dari 72 persen permukaan bumi tertutup oleh air. Tetapi, lebih dari 97 persen air tersebut adalah air laut dan tidak dapat dikonsumsi, sedangkan sisanya berupa air tawar.

"Tapi, karena polusi dan sebagainya, hanya menyisakan satu persen air tawar yang dapat dikonsumsi. Di Jakarta, intrusi air laut telah membuat kondisi air tanah semakin buruk. Air laut bercampur dengan air tanah," ujar Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Jacques Manem di Jakarta, Jumat (26/1/2015) lalu.

Selain itu, lanjut Jacques, muka tanah mengalami penurunan akibat eksploitasi air tanah yang tidak dikendalikan. Kepadatan perumahan dan pertumbuhan penduduk juga ikut menyebabkan air tanah rawan tercemar oleh bakteri e-coli akibat limbah rumah tangga.

Palyja sendiri merupakan operator penyediaan dan distribusi air bersih untuk wilayah barat Jakarta. Untuk menjadi pelanggan air perpipaan Palyja, berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

1. Fotocopy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir, jika PBB belum dipecah harus dilengkapi akte jual beli/IMB/surat waris.

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Usaha/SIUP (bagi pelanggan komersial.

4. Surat keterangan dari instansi/departemen terkait (bagi calon pelanggan rumah ibadah dan yayasan sosial).

Setelah dokumen tersebut terpenuhi, Anda dapat melakukan salah satu dari dua hal ini:

1. Menghubungi call center Palyja 24 jam (2997 9999)
- Petugas akan menghubungi/mengunjungi Anda untuk melakukan survei lokasi (untuk memastikan ketersediaan jaringan, menentukan kelompok pelanggan, dan golongan tarif), dan mengambil dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan?.

- Pada saat petugas mengunjungi Anda dan proses sambungan baru berikutnya dapat dilakukan, tanda tangani Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang telah disediakan.?

- Dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah persyaratan dan pendaftaran dilengkapi, petugas kami akan melakukan pemasangan sambungan pipa dan meter air di rumah Anda (apabila tersedia jaringan pipa di sekitar rumah Anda).

2. Mendatangi kantor Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) terdekat
- Membawa semua berkas yang disebutkan di atas?dan mengisi formulir permohonan yang tersedia.

- Petugas akan melakukan survei ke lokasi Anda. Saat proses sambungan baru dapat dilakukan, tanda tangani Surat Pernyataan dan Kesanggupan yang telah disediakan.

- Dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah persyaratan dan pendaftaran dilengkapi, petugas akan melakukan pemasangan sambungan pipa dan meter air di rumah Anda (apabila tersedia jaringan pipa di sekitar rumah Anda).

Baca: Lingkungan Semakin Rusak, Air Tawar Bersih Makin Sedikit...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com