Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi memberi instruksi kepada seluruh jajaran Satuan Pamong Praja, Dinas Kebersihan serta staf kelurahan dan kecamatan yang masuk dalam wilayah Jakarta Barat untuk menangkap warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Sedikitnya 200 personel dari satuan gabungan itu langsung melakukan operasi ke sejumlah tempat yang biasa dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Wakil Camat Grogol Petamburan Agus Ramdhani, mengatakan biasanya warga membuang sampah di jembatan penyeberangan, pinggir kali, jalan dan pasar.
Salah satu tempat yang menjadi target operasi adalah jembatan penyeberangan orang di dekat Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Biasanya orang-orang lewat di situ sambil buang sampah, mereka kira tadi tidak ada yang mengawasi," ujar Agus.
Dalam razia ini, setiap warga yang tertangkap langsung dibawa ke persidangan sampah yang digelar di Gelanggang Olahraga Remaja Gropet, Jakarta Barat.
Untungnya, operasi yang digelar tim gabungan ini tak diketahui warga. Dari hasil razia dari delapan kecamatan petugas berhasil mengamankan 26 warga yang membuang sampah sembarangan. Pelaku dikenakan denda sebesar Rp 100.000-Rp 500.000 sesuai Perda 3 tahun 2013.
Anas Effendi mengatakan denda tersebut salah satu bentuk hukuman bagi warga yang tidak menjaga kebersihan. Ia menginginkan setelah diproses di persidangan, warga sadar dan bisa menjaga lingkungannya agar bersih dari sampah.
Sementara itu, salah satu warga yang terjaring operasi Retno Floritawati mengaku salah dan tidak akan membuang sampah sembarangan.
Wanita yang ditangkap di kawasan Mal Taman Anggrek ini ketahuan membuang tisu di pinggir jalan. Ia pun dikenai denda sebesar Rp 100.000. "Saya mengaku salah kok. Enggak lagi-lagi deh buang sampah sembarangan," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.