Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Tisu di Pinggir Jalan, Ibu Ini Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 27/01/2015, 15:04 WIB
Nur Azizah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 warga Jakarta Barat menjalani sidang yustisi atas pelanggaran membuang sampah sembarangan yang digelar di GOR Gropet, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (27/1/2015) siang.

Puluhan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan mulai memadati ruang sidang. Di sisi kanan terdapat meja petugas yang bertugas mendata para pelanggar. Sedangkan di sisi kiri, ada tiga orang yang bertugas sebagai jaksa penuntut.

Majelis Hakim pun memulai persidangan dengan memanggil satu per satu nama pelanggar. Tampak warga sedikit canggung karena harus masuk ke ruang persidangan akibat membuang sampah sembarangan. "Ibu Retno, ibu tahu kesalahannya apa?" kata Majelis Hakim.

"Tahu Pak, membuang sampah sembarangan. Buang tisu di pinggir jalan," kata Retno Floritawati, salah satu pelanggar. "Dengan ini, dikenakan Rp 100.000," kata Majelis Hakim melanjutkan.

Retno tak banyak bicara, ia pun menyetujui putusan hakim. Wanita kelahiran Bekasi itu langsung membayar denda yang sudah diputuskan ke Jaksa. [Baca: Buang Sampah Sembarangan, Warga Jakarta Barat Ramai-ramai Disidang]

Wanita yang mengenakan kerudung abu-abu itu mengaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pelanggaran. Sebenarnya, ia tahu konsekuensi yang harus diterima ketika ia melakukan pelanggaran tersebut.

"Iya saya tahu kok. Sebelumnya kan juga sudah ada pemberitahuan. Tetapi saya tadi lagi buru-buru," ujar Retno.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mengatakan persidangan pelanggaran membuang sampah itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib.

Anas berharap, setelah melalui persidangan, para pelaku jera dan sadar kalau membuang sampah tidak pada tempatnya adalah melanggar peraturan. "Kita mau mereka jera dan buang sampah di tempat yang sudah disediakan biar enggak banjir dan jadi sumber penyakit," kata Anas.

Berikut isi Perda Pengelolaan Sampah:

Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 1, jika membuang sampah di luar jadwal dikenakan denda maksimal Rp 100.000.

Pasal 2, jika membuang sampah di waduk, sungai, dan trotoar dengan paliang banyak dikenakann uang paksa Rp 500.000.

Pasal 3, jika membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Pasal 4, jika mengais sampah dari TPS dikenakan uang paksa Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com