Puluhan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan mulai memadati ruang sidang. Di sisi kanan terdapat meja petugas yang bertugas mendata para pelanggar. Sedangkan di sisi kiri, ada tiga orang yang bertugas sebagai jaksa penuntut.
Majelis Hakim pun memulai persidangan dengan memanggil satu per satu nama pelanggar. Tampak warga sedikit canggung karena harus masuk ke ruang persidangan akibat membuang sampah sembarangan. "Ibu Retno, ibu tahu kesalahannya apa?" kata Majelis Hakim.
"Tahu Pak, membuang sampah sembarangan. Buang tisu di pinggir jalan," kata Retno Floritawati, salah satu pelanggar. "Dengan ini, dikenakan Rp 100.000," kata Majelis Hakim melanjutkan.
Retno tak banyak bicara, ia pun menyetujui putusan hakim. Wanita kelahiran Bekasi itu langsung membayar denda yang sudah diputuskan ke Jaksa. [Baca: Buang Sampah Sembarangan, Warga Jakarta Barat Ramai-ramai Disidang]
Wanita yang mengenakan kerudung abu-abu itu mengaku membuang sampah sembarangan sebagai salah satu pelanggaran. Sebenarnya, ia tahu konsekuensi yang harus diterima ketika ia melakukan pelanggaran tersebut.
"Iya saya tahu kok. Sebelumnya kan juga sudah ada pemberitahuan. Tetapi saya tadi lagi buru-buru," ujar Retno.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mengatakan persidangan pelanggaran membuang sampah itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib.
Anas berharap, setelah melalui persidangan, para pelaku jera dan sadar kalau membuang sampah tidak pada tempatnya adalah melanggar peraturan. "Kita mau mereka jera dan buang sampah di tempat yang sudah disediakan biar enggak banjir dan jadi sumber penyakit," kata Anas.
Berikut isi Perda Pengelolaan Sampah:
Pasal 130 Perda 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 1, jika membuang sampah di luar jadwal dikenakan denda maksimal Rp 100.000.
Pasal 2, jika membuang sampah di waduk, sungai, dan trotoar dengan paliang banyak dikenakann uang paksa Rp 500.000.
Pasal 3, jika membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa Rp 500.000.
Pasal 4, jika mengais sampah dari TPS dikenakan uang paksa Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.