"Sudah distop, kami tidak boleh impor dan menjual lagi. Urusan Menteri Perdagangan-lah," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Selasa (27/1/2015).
Keputusan pelarangan impor dua jenis apel ini dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Badan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0301 tanggal 23 Januari 2015 perihal foodborne disease outbreak terkait konsumsi apel karamel asal AS. Dalam menerapkan kebijakan ini, Kemendag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Kepala Balai Besar Badan POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, pihaknya bakal melaksanakan operasi pasar seusai menerima data distributor dari Kementerian Pertanian. Kedua jenis apel itu, kata dia, sudah beredar dan diperjualbelikan di Jakarta. Hanya, ia belum mengetahui titik lokasi persebaran kedua jenis apel tersebut.
"Kami melakukan pengawasan dan penindakan kepada distributor, tapi tetap leading sistemnya berada di Kementerian Pertanian," kata Dewi.
Sekadar informasi, alasan Kemendag melarang impor kedua jenis apel ini ialah karena apabila dikonsumsi, apel ini akan menyebabkan infeksi serius dan fatal terhadap bayi, anak-anak, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, juga dapat menyebabkan keguguran terhadap wanita hamil.
Bakteri listeria monocytogenes yang terkandung dalam apel tersebut dapat menyebabkan gejala infeksi jangka pendek terhadap orang-orang sehat. Gejala itu berupa demam tinggi, sakit kepala, pegal, mual, sakit perut, dan diare.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.