Apalagi, ia harus menghadapi majelis hakim dalam kasus membuang sampah sembarangan. Warga asli Angke itu tampak gugup menghadapi persidangan. Sesekali ia menggoyangkan kaki dan memainkan jari-jarinya untuk menutupi kecemasannya.
"Saya agak takut. Baru kali ini disidang gara-gara sampah doang," kata Yono, begitu ia disapa, Selasa.
Yono mengaku, ia ditindak oleh petugas Satpol PP saat tepergok membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan Angke, Jakarta Barat. Saat itu, ia hendak ke Pasar Angke untuk membeli sayuran.
Setelah ia membuang sampah, beberapa petugas Satpol PP langsung menegur dan meminta Yono menunjukkan kartu identitasnya. Tak lama, pria berjaket ungu itu pun langsung dibawa ke tempat persidangan.
Majelis hakim memutuskan Yono dikenai denda sebesar Rp 100.000. "Aduh, saya kapok. Besar juga kan dendanya. Enggak lagi-lagi kayak gitu deh," ujar Yono.
Hal senada dikatakan oleh Retno. Ia tertangkap basah membuang tisu sembarangan ketika berjalan di jembatan penyeberangan di depan Mall Taman Anggrek. Tiba-tiba ada petugas yang datang dan memintanya untuk menunjukkan kartu identitas.
"Saya dibawa ke tempat sidang dan harus bayar denda Rp 100.000. Kapok," kata Retno. Meski begitu, Retno berharap pemerintah juga memberikan sebuah solusi untuk warga dengan memperbanyak tong sampah.
Menurut dia, ketersediaan tempat sampah di fasilitas umum masih sangat minim. Akibatnya, banyak warga yang bingung mau membuang sampah di mana.
Di lain pihak, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan operasi tangkap tangan sampah agar Jakarta Barat menjadi bersih.
Anas pun menyadari ketersediaan tong sampah memang masih minim. "Nanti kita sediakan tong sampah di tempat umum. Saya juga lagi usahakan buat memperbanyak truk sampah dan tempat pembuangan sampah," kata Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.