Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christopher Negatif Narkoba, Insiden di Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 27/01/2015, 20:39 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap hasil pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjafief (23). Hasilnya adalah, pemuda kelahiran Singapura itu negatif menggunakan narkoba.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tes sampel urine oleh BNN. Hasilnya yang dilakukan terhadap Christopher adalah negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa (27/1/2015) di Jakarta.

Selain itu, tes darah yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri juga menunjukkan hasil serupa. "Hasil tes darah dari Puslabfor Polri juga menunjukkan, Christopher negatif (menggunakan narkoba)," kata Wahyu. [Baca: Pengemudi Outlander Positif Gunakan Narkoba Jenis LSD]

Dia mengungkap bahwa hasil tes sampel urine dan darah yang dilakukan terhadap teman Christopher sekaligus saksi dari kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda yang menewaskan empat orang itu, Muhammad Ali Husni Riza (22), juga negatif. [Baca: Christopher dan Ali Gunakan Narkoba untuk "Have Fun"]

Hasil ini menggantikan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul. Ia sebelumnya mengatakan, baik Christopher maupun Ali sama-sama menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).

"Pernyataan itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka, jadi itu hanya kesimpulan sementara. Namun, penyidik bukan mengacu pada pengakuan, melainkan berdasarkan bukti yang resmi dari BNN dan Puslabfor Polri," ucap Wahyu.

Karena pemeriksaan dari BNN dan Puslabfor yang sudah didapatkan Christopher negatif menggunakan narkoba, maka dapat dikatakan kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Tidak ada indikasi dengan narkoba atau zat lainnya. [Baca: Dinyatakan Positif Narkoba, Pemilik Outlander Diperiksa Intensif Polisi]

Maka, Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com