"Di lokasi penertiban, ada sekitar 15 orang yang menyatakan punya sertifikat lahan sehingga kami dan Pemda memutuskan menunda pembongkaran," kata Kepala Humas Daops I PT KAI Bambang Prayitno di Stasiun Lenteng Agung.
Menurut Bambang, para pemilik bangunan yang mengklaim memiliki lahan secara sah hanya bisa memperlihatkan fotokopi, bukan sertifikat yang asli. Bambang mengakui, bukti tersebut sebenarnya lemah dan PT KAI bisa saja tetap melanjutkan pembongkaran. Namun, kata dia, PT KAI tak mau mengambil risiko. Menurut dia, lebih baik menunda pembongkaran sembari melakukan pengecekan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Takutnya mereka punya sertifikat yang asli. Kalau kita main bongkar saja terlalu berisiko. Jadi, ini kita tunda sambil kita cek di BPN, dan nantinya akan dicocokkan dengan peta yang kita punya," ujar Bambang.
Kantor polisi Sub Sektor Lenteng Agung maupun kantor Pegadaian Lenteng Agung berada di antara deretan bangunan yang batal dibongkar. Keadaan ini, kata Bambang, menyulitkan PT KAI untuk melakukan pembongkaran. Padahal, dua institusi itu sebenarnya telah menyatakan tak keberatan bangunannya dibongkar.
Total, ada 157 bangunan yang berdiri di pinggir rel di Lenteng Agung. Selain 15 bangunan yang disebutkan di atas, semua bangunan lainnya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
PT KAI telah memberikan tenggat waktu dari 21 Januari sampai dengan 27 Januari agar para pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Pembongkaran bertujuan untuk menciptakan pemandangan kota yang lebih indah dan mempermudah kinerja masinis.
Selain pinggiran rel kereta Jakarta-Bogor, rute-rute rel Daop I PT KAI lainnya yang rencananya juga akan dibersihkan adalah jalur Jakarta-Tangerang, Jakarta-Merak, Jakarta-Bogor, dan Sukabumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.