Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul menegaskan, kepolisian telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan yang seharusnya dilakukan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kami sadar kasus ini menjadi perhatian besar, maka kami ingin menunjukkan profesionalitas kami untuk menangani kasus ini," kata Martinus, Rabu (28/1/2015). [Baca: "Disogok Berapa Ya Pak Polisinya"]
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan kepolisian setelah kecelakaan terjadi adalah menolong korban dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan olah TKP.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya. Saat pemeriksaan itulah, Christopher membuat pengakuan bahwa dia mengonsumsi narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diterima. Oleh karena itu, polisi melanjutkannya dengan pemeriksaan urine dan darah. [Baca: Mengapa Hasil Status Narkoba Christopher Berbeda dengan Sebelumnya?]
Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pun mengirim sampel urine dan darah Christopher kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendapatkan bukti secara ilmiah.
Dari hasil tersebut terungkap, Christopher negatif menggunakan narkoba. Karena itu, kasus Christopher ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Tidak ada indikasi dengan narkoba atau zat lainnya.
Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.