Pada sidang kedua yang agenda acaranya mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian diketahui, bahwa terdakwa EF mencuri air dari pipa Palyja. EF kemudian menjual air tersebut menggunakan truk-truk tangki berkapasitas 8 ton mengatasnamakan Perusahaan Dagang (PD) "Doa Bersama". Namun, saat penggeledahan, izin usaha Instalasi Pengolahan Air milik EF ternyata juga tidak ditemukan.
Kasus pencurian oleh EF tersebut diklaim sebagai kasus pencurian terbesar yang pernah dibongkar oleh Palyja. Jumlah air yang berhasil diselamatkan mencapai 40 liter/detik atau setara penggunaan 36 ribu pelanggan. Pada persidangan kedua itu terdakwa EF bersama 15 rekannya bersiap menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari pihak Jasa Penuntut.
Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, mengatakan bahwa di tengah defisit ketersediaan air bersih di Jakarta saat ini, Palyja berusaha keras menurunkan tingkat kehilangan air/Non Revenue Water (NRW).
"Kecilnya tingkat kehilangan air akan meningkatkan kualitas, kuantitas, serta kontinuitas pasokan air bersih ke pelanggan," ujar Meyritha.
Meyritha menambahkan, salah satu program untuk menurunkan tingkat kehilangan air itu adalah dengan cara memberantas pencurian air. Dari hasil kerjasama dengan Polda Metro Jaya bulan September 2014 lalu, Palyja berhasil membongkar pencurian air berkedok Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Tak main-main, jumlah instalasi (IPA) yang berhasil dibongkar mencapai 3 unit di lokasi yang sama. Dalam persidangan kedua tersebut, terdakwa EF bersama 15 rekannya bersiap menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari pihak Jasa Penuntut.
Baca juga: Mengeblok dan Merusak Meteran, Modus Para Pencuri Air Bersih!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.