Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diluncurkan, Buku "Fatwa MUI Tematik"

Kompas.com - 29/01/2015, 19:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Al Quran dan Hadis adalah dua tuntutan utama yang dijadikan umat Islam dalam menjalani kehidupan. Dalam kepercayaan yang dianut umat Islam, segala peraturan yang terdapat di dalam Al Quran dan Hadis diturunkan langsung (naz) saat era kenabian Nabi Muhammad S.A.W, dan terhenti saat Ia wafat.

Dengan demikian, tak ada lagi "naz" yang diturunkan sejak Muhammad wafat sampai dengan saat ini. Padahal, berbagai permasalahan yang terjadi di dalam kehidupan terus berkembang seiring pergantian zaman.

"Jadi, naz-nya berhenti dan terbatas, tetapi masalah-masalahnya muncul terus dan berkembang," kata juru bicara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh, saat acara soft launching buku "Fatwa MUI Tematik", di toko buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).

Menurut Ni'am, fatwa adalah jawaban atas berbagai masalah di dalam penerapan hukum Islam yang belum sempat dijelaskan di dalam Al Quran dan Hadis.

Seperti halnya Al Quran dan Hadis, fatwa juga menjelaskan berbagai permasalahan, baik yang terkait dengan urusan pribadi maupun masyarakat, ataupun yang terkait dengan urusan ibadah maupun muamalah.

Ni'am kemudian mengambil contoh mengenai pelaksanaan shalat bagi seseorang yang tengah dalam perjalanan. Menurut dia, dalam perjalanan yang membutuhkan waktu sekian jam di mana seseorang tak bisa menjejakkan kakinya di bumi, orang itu dimungkinkan untuk melakukan shalat jamak dan qashar.

Namun, kata dia, tak semua orang yang dalam perjalanan dan tidak bisa menjejakan kakinya di bumi boleh melakukan shalat jamak dan qashar.

"Kalau misalnya ada seseorang yang bekerja di kapal. Di kapal itu dia sudah tidak seperti berpergian, karena di situ ada rumahnya, messnya, dan segala macam. Hal-hal seperti itulah yang membutuhkan jawaban. Salah satu cara untuk menjawabnya adalah dengan melalui fatwa," ucap Ni'am.

Buku "Fatwa MUI Tematik" merupakan kumpulan dari seluruh fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014.

Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing buku yang membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, serta POM dan IPTEK. Seluruh buku-buku tersebut kini sudah bisa didapatkan di seluruh toko buku Gramedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com