Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kopi Luwak Halal meski Keluar Lewat Anus?

Kompas.com - 30/01/2015, 09:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com — Secara umum, ajaran Islam mengharamkan pengonsumsian segala jenis kotoran makhluk hidup, baik yang keluar melalui mulut, saluran kencing, maupun saluran pencernaan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa pengonsumsian kopi luwak diperbolehkan alias halal.

Kopi luwak adalah kopi yang material biji kopinya telah dikonsumsi oleh luwak, dan dikeluarkan kembali melalui saluran pencernaan bersama dengan fesesnya. Menurut juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, fatwa mengenai kopi luwak membutuhkan proses yang sangat panjang.

"Kalau dimaknai secara sederhana, segala hal yang keluar melalui 'jalan depan atau jalan belakang' tentu najis. Akan tetapi, yang keluar dari jalan belakang ini apa? Bagaimana dengan kopi luwak? Bagaimana hukumnya? Tentu itu butuh kajian," kata Ni'am saat acara soft launching buku Fatwa MUI Tematik di Toko Buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).

Ni'am menjelaskan, saat penggodokan fatwa kopi luwak, MUI telah memanggil dan memintai penjelasan dari para ahli kopi, ahli pangan dari IPB, serta dokter hewan. Penjelasan dari para ahli juga dibarengi dengan pengamatan langsung di lapangan.

Dari penjelasan pihak-pihak tersebut, kata Ni'am, MUI mendapat kesimpulan bahwa luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih. Namun, bagian kopi yang dimakan dan kemudian dicerna oleh luwak bukan biji, melainkan kulit yang berada pada lapisan terluar.

"Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tetapi kulit manis warna merah yang berada di luar. Menurut pakar, sistem pencernaan luwak adalah sistem pencernaan sederhana yang tidak bisa memproses biji kopinya. Jadi, biji kopi yang keluar adalah biji kopi seperti biasa," papar Ni'am.

Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku Fatwa MUI Tematik, yakni buku yang berisi kumpulan fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014. Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, pengawasan obat dan makanan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com