Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Merokok, PNS DKI Bisa "Distafkan"

Kompas.com - 30/01/2015, 11:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, jangan sampai ia maupun Gubernur atau pihak lainnya menemukan adanya puntung rokok tersimpan di dalam laci maupun meja pegawai. 

"Sanksinya kalau satu atau dua kali ditemukan puntung rokok atau abu, ya teguran. Tapi kalau (puntung rokok) ditemukan sampai ketiga kalinya, sanksinya bisa distafkan," kata Lasro, di Balaikota, Jumat (30/1/2015). 

Ada empat peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok bagi PNS di lingkungan kerja. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan lembaga pengawas internal atau Inspektorat instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Kalau dia (PNS ketahuan) merokok, ya berarti kan dia sudah tidak mengindahkan peraturan (UU, Pergub, Perda) kami," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Sementara itu Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan PNS, CPNS, maupun warga harus proaktif untuk ikut menegakkan peraturan dilarang merokok tersebut.

Menurut dia, sebaiknya warga melapor disertai dengan bukti otentik, seperti foto atau video original yang membuktikan ada PNS merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI atau di kawasan dilarang merokok.

"Kalau di tempat kerja, bapak dan ibu melihat PNS DKI yang merokok kirim ke bagian kepegawaian. Nanti kami beri sanksi, tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis," kata Etty.

Laporan itu, lanjut dia, bisa disampaikan ke pejabat pengelola kepegawaian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait, Kepala BKD, Wakil Gubernur, hingga Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com