"Kalau (gaji dipotong Rp 500.000) satu menit mah itu sangat keterlaluan," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (30/1/2015).
Kendati demikian, ia meminta wartawan untuk bertanya lebih lanjut kepada BKD dan Inspektorat DKI. Meski ada kebijakan itu, lanjut dia, aturan penghitungan keterlambatan masuk kerja di kantor-kantor tidak dihitung dalam satu menit. Melainkan baru dihitung tiap 30 menit atau per satu jam.
"Di Kedutaan Besar Amerika Serikat saja, hitungannya jam kok, tiap setengah atau satu jam dipotong gajinya," kata Basuki.
Kebijakan ini dimunculkan oleh Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Ia mengatakan akan memperketat sanksi yang diberikan bagi PNS yang malas bekerja. Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemotongan gaji sebesar Rp 500.000 per menit bila datang terlambat masuk kerja dari jam masuk kerja 07.30 WIB.
"Untuk sanksi individu, kami akan lihat absensinya. Jika pegawai terlambat, gajinya akan dipotong cukup besar, Rp 500.000 per menit. Ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan kepada para PNS DKI, supaya memiliki kinerja yang baik," kata Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.