"Penetapan tarif dasar itu berlaku didasarkan pada luas dan peruntukan bangunan. Kalau pelanggan melakukan perubahan atas bangunan dan peruntukannya, akan dikenakan tarif air bersih sesuai dengan kelompoknya atau reklasifikasi tarifnya," ujar Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, Jumat (29/1/2015).
Meyritha mengatakan, tujuan reklasifikasi tarif tersebut adalah untuk melakukan pembenaran terhadap data tarif kelompok pelanggan yang telah disesuaikan dengan kondisi riil persil atau bangunan. Dasar hukum dilakukannya reklasifikasi tarif itu adalah Perda DKI No. 11 tahun 1993 pasal 6 dan Pergub DKI no. 11 tahun 2007. Baca: Kenali Kelompok Tarif Anda!
"Setelah reklasifikasi tarif, pelanggan diharapkan membayar kewajibannya sesuai kelompok tarif dan volume pemakaian airnya. Dengan begitu, layanan terhadap pelanggan dapat ditingkatkan lebih baik lagi," katanya.
Namun, lanjut Meyritha, dengan adanya pengembangan jaringan perpipaan, warga yang wilayahnya belum terlayani jaringan pipa air bersih Palyja tidak akan kehilangan kesempatan menjadi pelanggan. Pelanggan juga diharapkan proaktif melaporkan melalui call center Palyja 24 jam ke 2997 9999 atau ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) jika terjadi perubahan luas bangunan atau peruntukan. Informasi lebih lanjut mengenai reklasifikasi tarif, pelanggan dapat mengunjungi situs resmi www.palyja.co.id.
Baca: Palyja: Tak Ada Biaya Tambahan di Lapangan untuk Sambungan Baru!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.