Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuh Diserempet, Dua Pencuri Babak Belur Dipukul Warga

Kompas.com - 02/02/2015, 14:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lim Agus Mulianto dan Buyung, dua kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil, babak belur dihajar warga di Jalan Kayu Mas Selatan, Pulogadung, Jakarta Timur. Dua pelaku ini dihakimi warga setelah gagal melarikan diri setelah beraksi.

Lim dan Buyung melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil Toyota Avanza, yang tengah diparkir di sebuah rumah makan di Jalan Kayu Mas Selatan, Sabtu (31/1/2015) malam. Pemilik mobil, Zulham Effendi Gultom, memarkir mobil di area parkir rumah makan.

Tak lama kemudian, Zulham mendengar bunyi suara pecah kaca yang berasal dari arah mobilnya. Zulham terkejut melihat salah satu pelaku mengambil barang berharga dari kaca tengah mobilnya, lalu kabur melarikan diri dengan motor. [Baca: Waspada Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Pencuri Modus Pecah Kaca Berkeliaran]

"Saat beraksi memecahkan kaca mobil, korban kaget dengar bunyi pecahan kaca, lalu bangun melihat pelaku lari berdua pakai motor," kata Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris M Nasir, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2015).

Tiga tas Zulham yang ada di dalam mobil yang berisi barang berharga dibawa kabur pelaku. Mengetahui adanya pencurian, warga mencoba mengejar. Sial bagi kedua pelaku, tak jauh dari lokasi kejadian, mobil patroli polisi melintas.

"Sepeda motor diserempet dan dipepet patroli, kemudian jatuh. Pada saat itu, ada warga di sana dan memukuli kedua pelaku," ujar Nasir.

Untuk menghindari amukan warga, dua pelaku dengan badan penuh tato itu lantas dibawa petugas ke Polsek Pulogadung. Petugas menduga pelaku merupakan sindikat pencurian dengan modus memecah kaca mobil. "Mereka kemungkinan punya kelompok," ujar Nasir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lim yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara, dan Buyung yang merupakan warga Bekasi kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulogadung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com