Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan warung tersebut.
"Dari laporan warga kemudian kita tindak lanjuti dengan penertiban. Hasilnya kita amankan 245 botol miras," kata Siti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.
Siti melanjutkan, penertiban melibatkan 35 personel Satpol PP. Petugas mendatangi warung berukuran 4x3 meter persegi sekitar pukul 14.00 tadi. Setibanya di lokasi, petugas langsung meminta pemilik warung menyerahkan miras yang dijualnya untuk disita.
Pemilik warung, Dewi, pasrah miras daganganya di bawa petugas. "Tidak ada perlawanan. Saat itu dia sudah hendak tutup, kami suruh dia buka warungnya dan kami bawa mirasnya," ujar Siti.
Siti melanjutkan, dari warung milik Dewi tersebut, didapati delapan jenis miras berbagai merek. Petugas, lanjutnya, menyita lantaran pemilik dinilai menyalahi aturan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Selain itu, dekat warung tersebut pernah diamankan warga yang kedapatan memiliki miras yang membeli dari warung Dewi.
"Tidak jauh dari situ kan ada taman, jadi di taman itu suka ada anak muda yang nongkrong di situ, dan minum seperti itu. Pernah diperiksa anak muda di taman itu di tas-nya ada sajam (senjata tajam), kartu ATM, dan miras. Jadi kita kembangkan ternyata dia beli di situ," ujarnya.
Atas kejadian ini, lanjutnya, sang pemilik warung tidak ditahan. Namun, pihak Satpol PP menyatakan pemilik sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali terkait hal ini. Barang bukti disita oleh petugas Satpol PP di gudang penyimpanan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.