Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terpidana JIS Ceritakan Kronologi Penangkapan Suaminya

Kompas.com - 04/02/2015, 19:30 WIB
Ai Chintia Ratnawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Narti, istri terpidana kasus pelecehan seksual di Jakarta International School tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan kronologi penangkapan suaminya Agun pada April tahun lalu kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Rabu (4/2/2014).

Menurut dia, Agun tidak bersalah dan dipaksa untuk mengakui perbuatan pelecehan seksual yang tidak pernah dilakukan oleh suaminya. "Suami saya tidak tahu siapa anaknya (korban), suami saya datang ke JIS untuk bekerja dan bekerja," ujar Narti saat mengadu ke Komnas PA.

Dia mengaku melihat suaminya trauma saat menceritakan dadanya ditendang dan merasa sesak. "Suami saya dipukul, kemudian ditendang secara bergantian oleh beberapa penyidik," kata Narti.

Karena merasa tidak tahan dipukul, Agun terpaksa mengakuinya. "Daripada dia harus mati di sana dan tidak bisa melihat anaknya akhirnya suami saya mau mengakuinya," ucap Narti.

Sebelum ditangkap, kata dia, Agun diminta untuk bekerja di JIS yang berada di Jalan Pattimura, namun saat itu bukannya bekerja, tetapi malah dibawa ke Polda untuk diminta sebagai saksi atas kasus pelecehan seksual di JIS.

"Jam 5 pagi dia berangkat ke tempat kerja, namun diperjalanan diberhentikan malah dibawa ke Polda untuk dimintai sebagai saksi," ucap Narti.

Dia mengatakan, kepolisian tidak ada yang memberitahu keluarga. Baru pada pukul 23.00, pihak ISS, perusahaan tempat Agun bekerja menghubungi keluarga soal ditangkapnya Agun.

"ISS yang mengabari kami kalau Agun ditangkap, tetapi baru bisa menemui besoknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dia bisa ditemui," kata Narti.

Narti meyakini suaminya tidak berbuat yang dituduhkan. Dia bahkan berjanji demi anak yang saat itu masih dalam kandungannya.

"Saya minta dia jujur pada saya, sampai bersumpah dia tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujarnya. Agun dan keempat tersangka lainnya saat ini divonis hukuman pidana kurungan tujuh tahun serta denda Rp 100 juta atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com