Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan di New Armada Group Tidak Terlibat Kasus Transjakarta

Kompas.com - 06/02/2015, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan di New Armada Group yakni PT Mekar Armada Jaya menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi Transjakarta yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Hal ini terkait nama Budi Santoso (BS-red), yang disebut-sebut sebagai Direktur PT New Armada. [Baca: Kejagung Tahan Dirut Perusahaan Pemenang Tender Transjakarta Berkarat]

"Yang benar BS itu tidak ada hubungan dengan kami. Kami sama sekali memang tidak ada hubungannya dengan (kasus) itu," kata Divisi Umum dan Legal PT Mekar Armada Jaya Soerjanto Angkah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015).

Ia juga menjelaskan, bahwa tidak terdapat perusahaan perseroan terbatas (PT) dengan nama New Armada. Yang ada, lanjutnya, yakni merek dagang atas nama "NEW ARMADA", yang disebutnya sah terdaftar sebagai milik PT Mekar Armada Jaya.

Menurut Soerjadi, BS juga tidak memiliki hubungan dengan merek dagang PT Mekar Armada Jaya tersebut.

"Bahwa Saudara BS juga tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan merek dagang 'NEW ARMADA'," ujar Soerjanto.

Sebelumnya, Kejagung menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima bernama Gunawan. Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB).

Barang bukti dan saksi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menunjukkan dugaan keterlibatan Gunawan dalam kasus tersebut. PT Sapta Guna Daya Prima adalah pemenang tender pengadaan bus transjakarta.

Berawal dari terungkapnya foto bus baru yang berkarat ke publik, terungkap pula kongkalikong yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan pemenang tender.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Tak hanya itu, bus-bus hasil pengadaan tersebut tidak lagi dioperasikan dan ditarik dari kegiatan operasionalnya. Pemeriksaan terhadap Gunawan telah berlangsung sejak Mei 2014 silam.

Kantor perusahaan yang berlokasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga sempat digeledah penyidik. Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2014 lalu.

Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.

Dari kalangan direksi perusahaan pemenang tender, sejumlah nama juga ditetapkan jadi tersangka, yakni Budi Santoso, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com