"Selain sabu, petugas juga menyita tiga pucuk senjata api, dua timbangan elektrik, dan empat ponsel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Jumat (6/2/2015) di Jakarta.
Eko mengatakan, kronologi penangkapan itu dimulai dari adanya informasi dari sumber terpercaya atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum tentara. Atas informasi itu, penyidik dari Ditres Narkoba Polda Metro mulai bergerak untuk mengamati sebuah rumah kontrakan di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pengamatan dilakukan pada Kamis (22/1/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi lokasi pelaku menyimpan barang-barang haram tersebut. Sekitar pukul 16.45 WIB, ada seorang pria yang selanjutnya diketahui bernama MH ke rumah tersebut.
Kemudian lima menit kemudian, datang lagi seorang pria lainnya yang kemudian diketahui bernama AHP. Selang lima menit, datang lagi seorang pria bernama AR ke dalam rumah tersebut. "Kemudian sekitar pukul 17.00 penyidik langsung menggerebek rumah tersebut untuk melakukan penangkapan," ucap Eko.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan kepada tiga oknum tentara yaitu SB, MJ, dan AHP. Tak hanya mereka, penyidik juga menangkap AR yang merupakan warga sipil. Tak berhenti hingga itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus.
Penyidik menangkap pelaku lainnya bernama HG alias RD pada pukul 23.30 di Jalan Kapten Subiyanti Jojohadikusumi Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Bersama RD, polisi juga mengamankan 1.055 butir ekstasi, 161,1 gram sabu, dan enam kapsul MDMA.
Khusus untuk tentara, kata Eko, penyidik telah melimpahkan penanganannya kepada Polisi Militer (POM) TNI. Sementara untuk warga sipil yang juga tertangkap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.