Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sudah menerima pengajuan permohonan izin untuk melakukan penyitaan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, sudah ada pengajuan permohonan izin untuk melakukan penyitaan dalam kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dari kepolisian. Adapun permohonan yang diajukan untuk penyitaan di rumah BW.
"Surat izin penyitaan untuk barang bukti atas nama BW (Bambang Widjojanto) sudah ada dari penyidik, sudah diajukan, tetapi belum ada surat penetapan (dari pengadilan)," kata Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015) malam.
Namun, Made mengatakan, saat ini surat permohonan itu tengah diproses pihak pengadilan. Permohonan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, apakah akan disetujui atau tidak untuk melakukan penyitaan. "Satu dua hari inilah prosesnya. Nanti ketua pengadilan akan mengkaji. Tinggal disetujui atau tidak. Paling tidak hari Senin sudah ada jawabannya," ujar Made.
Terkait kabar soal penggeledahan hari ini, Made menepisnya. "Yang bisa saya pastikan untuk keluarnya izin sampai sekarang belum ada," ucap Made.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pihak kepolisian akan melakukan penggeledahan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, informasi itu sudah dibantah oleh Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyebut kabar tersebut tidak benar atau hoax.
"Info tersebut itu hoax. Kegiatan yang ada adalah penyidik Bareskrim (Polri) meminta penetapan Pengadilan Jakarta Pusat atas penyitaan dokumen hasil PHPU yang ada di MK (sudah disita), bukan untuk penggeledahan Gedung KPK. Dan, tidak ada sama sekali rencana seperti itu," ujar Rikwanto. [Baca: Isu Bareskrim Akan Geledah KPK, Polri Sebut "Hoax"]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.