Demikian disampaikan Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia I Kadek Dian Sutrisna Artha, Jumat (6/2/2015).
Menurut Kadek, buruknya tata kota itu membuat setiap kali ada rencana pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan selalu terjadi proses alot. Di sisi lain, pembebasan lahan dibutuhkan agar proyek yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas ini bisa segera selesai dan beroperasi.
Terkait proyek MRT di Jakarta, Kadek mendesak pemerintah segera melakukan dialog dengan pemilik tanah.
”Pembicaraan dan negosiasi dengan pemilik tanah harus terus dilakukan. Dalam negosiasi ini, pemerintah perlu menyampaikan rencana pembangunan dan imbasnya, yakni penggunaan lahan yang dimiliki warga,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, sekitar 20.000 meter persegi lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan MRT belum bebas. Separuh lahan itu akan digunakan untuk pembangunan stasiun MRT.
Menurut Yusmada, lahan untuk stasiun yang belum bebas antara lain berada di Fatmawati, Blok A, dan Cipete di Jakarta Selatan. ”Untuk jalur MRT tidak perlu pembebasan lahan karena menggunakan tiang atau berada di bawah tanah. Namun, yang terpenting adalah lahan untuk stasiun dan depo karena lahan harus dilebarkan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, tenggat yang diajukan PT MRT Jakarta adalah Maret 2015 saat mereka akan mulai pembangunan stasiun.
”Jadi kami memang harus kerja cepat walaupun antara pembebasan lahan dan pembangunan fisik masih bisa berjalan seiring,” ujarnya.
Saat ini lahan untuk pembangunan depo MRT di bekas Stadion Lebak Bulus sudah hampir 100 persen bebas. Apabila ditemukan kesulitan pembebasan lahan di lapangan, menurut dia, pihak Panitia Pembebasan Lahan dan wali kota akan melakukan berbagai pendekatan kepada para pemilik lahan.
Sudah lewat tenggat
Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami mengatakan, pembebasan lahan dilakukan per persil sesuai surat tanah dan merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Sebenarnya, tenggat pembebasan lahan ini sudah lewat dari jadwal yang ditentukan.
”Kami kembalikan kepada Pemprov DKI karena memang masalah lahan ini tanggung jawab mereka sesuai dengan persyaratan pinjaman dari Jepang. Sebagian besar lahan yang belum bebas berada di sepanjang Jalan Fatmawati menuju Blok M,” kata Dono.
Dengan kondisi ini, jadwal kerja proyek pembangunan MRT harus disesuaikan dengan lahan yang bisa disediakan Pemprov DKI. ”Yang sudah beberapa kali kami ingatkan, PT MRT ini sudah berdiri sejak tahun 2008. Jadi seharusnya masalah pembebasan lahan ini sudah selesai lama sebelum kami bergabung pada Maret 2013,” ujar Dono.
MRT fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI) dijadwalkan selesai dibangun tahun 2016 dan mulai beroperasi tahun 2017. Hanya ada waktu dua tahun untuk menyelesaikan pembangunan tersebut. (FRO/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.