Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Mercedes Benz Perbaiki Bus Tingkat yang Ditolak Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2015, 15:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta Mercedes Benz untuk memperbaiki bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian lima bus yang didominasi warna kuning itu karena tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Di dalam bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram, sedangkan bus tingkat sumbangan Tahir hanya mencapai 18.000 kilogram. 

"Tentunya Mercedes Benz akan melihat kembali persyaratan teknis yang harus mereka penuhi dan mereka juga harus bisa menjamin sisi keselamatan penumpang di bus," kata Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) DKI Soetanto Soehodho, Minggu (8/2/2015). 

Menurut dia, aspek spesifikasi dan keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan produsen sebelum bus beroperasi sehingga Mercedes Benz tidak bisa melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kemenhub. Dia pun menyerahkan sepenuhnya perbaikan spesifikasi kepada Mercedes Benz.

"Saya tidak tahu apakah bus akan dimodifikasi atau tidak, tapi intinya mereka harus bisa memberi jaminan. Coba tanya langsung ke pihak Mercedes Benz-nya," kata mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) itu. 

Dia berharap Mercedes Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang secepatnya memperbaiki spesifikasi bus. Pasalnya, bus ini dibutuhkan oleh warga Jakarta. 

Sebelumnya, Basuki mengaku kesal karena Kemenhub menghambat operasional lima bus tingkat yang dialokasikan untuk rute pelarangan motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat. Bus-bus tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi bukan untuk bus tingkat. Dengan chassis yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan dan tidak memenuhi aturan. 

Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm, lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

Pemprov DKI pun beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com