Ketua Setara Institute Hendardi, mengatakan meskipun operasi dilakukan secara gabungan dengan polisi, namun bila ada sipil ataupun polisi yang terjaring, maka itu bukan ditangani oleh anggota TNI.
Kecuali, kata dia, kalau ada suatu indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka itu memang harus ditangani oleh anggota TNI sendiri.
"Namun, jika itu adalah sipil atau polisi, bukan anggota TNI yang memeriksa. Saya kira itu akan meresahkan masyarakat," kata dia saat dihubungi, Senin (9/1/2015).
Ia menjelaskan, bahkan bila ada anggota Polri yang dicurigai melalaikan tugas dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, anggota TNI tidak berwenang untuk menindaknya.
Anggota Polri, kata dia, hanya dapat ditindak oleh Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Prompam).
"Kalau benar itu operasi gabungan, kenapa bukan Provost Propram saja yang menindak?” ujar dia. [Baca: Penjelasan TNI AL Soal Pengeroyokan Dua Anggota Polri di Bengkel Cafe]
Hendardi juga mengecam tindakan anggota TNI AL jika benar mereka membawa kedua anggota Polri ke markas Polisi Militer (POM) TNI AL, apalagi melakukan pemukulan. Maka ia menegaskan, POM TNI AL harus bertindak tegas terhadap anggotanya ini.
Seperti diberitakan, pengeroyokan itu bermula saat tim Satgas Bareskrim Polri mengadakan pertemuan di sebuah ruangan di Bengkel Cafe di kawasan SCBD pada Jumat (6/2/2015) dini hari.
Kemudian, anggota TNI AL melakukan operasi penegakan ketertiban di tempat tersebut. Kemudian, karena tidak berseragam, kedua anggota Polri itu menjadi sasaran operasi dari TNI.
Anggota Polri itu menolak ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka pun terlibat cekcok dengan anggota TNI. Selanjutnya, dua anggota Polri itu lantas dikeroyok oleh anggota TNI yang jumlahnya 48 orang tersebut.