Mereka ditangkap saat sedang mengisap sabu di sebuah rumah di kawasan Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2015) lalu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap pada pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap atau bong dan tiga paket sabu.
"Sejauh ini belum diketahui berat dan nilainya," kata Hando, Senin (9/2/2015), di Mapolres Jakarta Selatan.
Barang bukti tersebut, kata dia, akan diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tujuannya ialah untuk mengetahui berat sabu tersebut.
Hando mengatakan, polisi juga telah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. "Ketiganya positif amfetamin jenis sabu," ujar dia.
Hando menjelaskan, penangkapan tiga orang itu bermula dari rencana mereka untuk bersenang-senang di sebuah tempat karaoke.
Alhasil, Erwinda datang ke rumah Yaya untuk menjemput pria yang juga drumer dari band God Bless tersebut.
Mereka kemudian menyiapkan alat-alat untuk menggunakan narkoba. Tak lama setelah itu, Sarah datang menyusul. Hando mengatakan, sejauh ini hubungan ketiganya adalah teman.
Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru mau memakai narkoba malam itu untuk tujuan coba-coba. Ketiganya, kata Hando, akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 137 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.