"Dua tersangka lainnya KKT dan SWT masih dalam pengejaran," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Petugas membekuk tersangka Boby di Rumah Toko (Ruko) Kompleks Bonagabe Jalan Jatinegara Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Didik menuturkan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya praktik judi beromzet miliaran selanjutnya memonitor dan menangkap tersangka.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, pelaku menjalankan modus menerima taruhan dari para agen melalui pesan pendek telepon seluler dan faksimile. Para agen judi itu mendapatkan pesanan taruhan dari para pelanggan atau member.
Kemudian tersangka Boby bersama tersangka lain membuka penghitungan taruhan untuk menentukan pemenangnya. Didik mengungkapkan, praktik perjudian yang diselenggarakan Boby bisa meraup penghasilan hingga Rp 2 miliar per bulannya.
Selain menciduk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 kalkulator, lima CPU, empat monitor, 16 ponsel, sembilan mesin faksimile, dua buku ramalan judi, tiga modem internet, enam kartu ATM BCA, dan tujuh buku tabungan BCA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.