Kepala Sub Direktorat III Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, sembilan orang itu memiliki buku pelaut yang diduga palsu dan bukan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub).
"Artinya, mereka belum memiliki kompentensi keahlian dan keterampilan," kata Adi, Rabu (11/2/2015), di Mapolda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh petugas Ditjen Hubla di Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Hani JJ Mamengko. Ia mengatakan, sembilan orang itu adalah bagian dari 10 orang yang akan diberangkatkan sebagai pelaut dari PT Lakemba Perkasa Bahari.
"Dari 10 orang yang memegang dokumen buku pelaut, hanya satu yang asli, yaitu Yandi Rahman. Ia terdaftar resmi di situs Ditjen Hubla, sementara sembilan orang lainnya memiliki dokumen palsu," kata Hani.
Sembilan orang itu diketahui bernama Sefnat Liu, Viktor Baun, Nurhalim Eka Saputra, Warso, Mukhamad Abdul Aziz Amin, Edi Mursito, Mukhamad Khusni, Eko Suswoyo, dan Andi Kurniawan.
Namun, kesembilan orang itu tidak dijadikan tersangka. Adi mengatakan, mereka hanya dijadikan saksi korban.
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka, yaitu RA, yang merupakan pemilik PT Lakemba Perkasa Bahari, HN sebagai karyawan PT Lakemba Perkasa Bahari yang berperan menulis, memberikan penomoran, dan stempel pada foto calon pelaut, dan JL, yaitu penjual dan orang membubuhkan tanda tangan, memberikan tanggal, dan stempel mengatasnamakan Ditjen Hubla.
Mereka dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini terungkap atas informasi masyarakat pada Rabu (21/1/2015) lalu sekitar pukul 16.00. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan memergoki sebuah mobil yang mengangkut kesepuluh orang pelaut yang akan diberangkatkan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.