Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, 34 tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
"Sejak pukul 00.00 semalam, 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan," ujar Sonny Mulvianto Utomo kepada Wartakotalive.com, Jumat (13/2/2015)
Sonny mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang memukul, menendang, dan juga ada yang hanya sekadar turut serta.
"Semuanya sudah dilakukan penahanan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menyerang Masjid Az-Zikra, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/2/2015) malam. Masjid tersebut dikenal sering melakukan pengajian zikir yang dipimpin oleh ustaz kondang, Arifin Ilham. (Baca: Spanduk Pemicu Penyerbuan di Masjid Az-Zikra Pimpinan Arifin Ilham)
Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42) mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Polisi mengamankan 38 orang terkait kejadian tersebut. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.