"Sebagai upaya hukum, kami akan PTUN-kan Pemkot Tangerang. Ini sudah sewenang-wenang. Alasan penyegelannya tidak berdasarkan fakta di lapangan," ujar Herbert di Jalan Daan Mogot Km 18, Batuceper, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2015).
Menurut Herbert, lokasi perguruan tinggi tersebut jauh dari permukiman penduduk. "Gedung ini kan sekeliingnya pabrik, tidak ada rumah penduduk. Mengganggunya seperti apa? Lalu masyarakat yang terganggu itu masyarakat yang mana? Tidak jelas," kata Herbert.
Herbert mengatakan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN, ia berharap Pemkot Tangerang mau melakukan mediasi terlebih dahulu. "Kalau ada mediasi dan tetap mentok, baru kami akan bergerak ke langkah selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan, berdasarkan surat perintah penyegelan yang dikeluarkan, pihak STTI Arastamar sudah melanggar empat peraturan daerah.
"STTI Arastamar melanggar ketertiban umum, retribusi perizinan tertentu, rencana tata ruang wilayah kota, dan izin bangunan. Kami sudah keluarkan peringatan agar aktivitas di gedung tersebut dihentikan sampai batas waktu tertentu. Bila tidak juga diindahkan, kami akan tertibkan," katanya.
Penyegelan sebetulnya sudah dilakukan sejak 17 Januari bulan lalu. Namun, pihak perguruan tinggi diberikan toleransi hingga dua bulan, yakni sampai 17 Maret untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar. (Banu Adikara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.