“Saya menuntut keadilan dan kebenaran, makanya saya menempuh jalur hukum,” kata Pita kepada wartawan, Senin (16/2/2015) di Jakarta.
Kuasa hukum Pita, Heribertus S Hartojo, mengatakan, dokter kandungan dan bidan di Rumah Sakit AD itu diduga melakukan malapraktik terhadap Pita. Pada 7 November 2014 lalu, istri dari Moza Mahendra (32) itu akan melahirkan anak pertamanya. Ia pun datang ke rumah sakit yang berada di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu. Namun, Pita mengaku, mereka tidak memberikan tindakan medis apa pun.
“Pasien dibiarkan kesakitan, padahal saat itu sudah ada pembukaan dan harus cepat ditolong,” kata Heribertus.
Heribertus mengatakan, Moza sempat mencari dokter ataupun bidan sekitar pukul 00.30. Namun, ia tidak menemukan dokter ataupun bidan yang dapat menolong istrinya. Barulah setelah pukul 03.00, ada bidan yang datang memeriksa Pita. Padahal, saat itu Pita sudah dalam kondisi kritis sehingga bayi yang ada di dalam kandungannya tidak tertolong.
Sejauh ini, kata dia, belum ada upaya rumah sakit untuk memberikan tanggung jawab atas pembiaran yang dilakukannya. Setelah melaporkan kepada polisi, Heribertus mengatakan, Pita dan Moza akan melaporkan kedua dokter kandungan dan satu bidan itu ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia.
“Kami menggunakan Pasal 359 KUHP, Pasal 84 Ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 karena ada dugaan pembiaran yang dilakukan tenaga medis,” kata Heribertus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.